Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Ad Hoc Hentikan Mogok Sidang Nasional Usai RDP dengan DPR

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 16 Januari 2026 |22:11 WIB
Hakim Ad Hoc Hentikan Mogok Sidang Nasional Usai RDP dengan DPR
Hakim Ad Hoc Hentikan Mogok Sidang Nasional Usai RDP dengan DPR (ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Meski demikian, FSHA Indonesia menegaskan bahwa perjuangan hak tidak boleh keluar dari koridor hukum dan etika peradilan. Dalam imbauannya, organisasi ini meminta setiap bentuk aksi nasional dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung profesionalisme, serta tetap berkomitmen pada pelayanan hukum kepada masyarakat. 

"FSHA Indonesia secara tegas mengingatkan agar aksi yang direncanakan tidak mengganggu jalannya persidangan dan tidak menghambat hak para pencari keadilan," ujar Ade.

FSHA Indonesia juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Hakim ad hoc, sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi yang menuntut sikap independen, berintegritas, dan bertanggung jawab. 

"Oleh karena itu, setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan," ucap Ade.

Selain itu, FSHA Indonesia mendorong agar aksi nasional tidak hanya dimaknai sebagai bentuk tekanan, tetapi juga sebagai pintu pembuka dialog yang konstruktif. 

Organisasi ini mengajak para pemangku kebijakan, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk membuka ruang komunikasi yang jujur dan terbuka dengan para hakim ad hoc. Dialog tersebut diharapkan dapat melahirkan solusi kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"FSHA Indonesia menilai bahwa penyelesaian persoalan kesejahteraan hakim ad hoc tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas dan integritas sistem peradilan. Hakim yang bekerja dalam kondisi sejahtera diyakini akan lebih mampu menjaga independensi dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat," papar Ade.

Aksi mogok sidang nasional hakim ad hoc menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan. 

Melalui imbauan ini, FSHA Indonesia berharap pemerintah dan Mahkamah Agung segera merespons tuntutan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 secara adil dan proporsional, agar keberlanjutan serta integritas proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement