Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cekcok Gara-Gara Cipratan Air, Wanita Ini Dianiaya Pengendara Motor

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 17 Januari 2026 |01:13 WIB
Cekcok Gara-Gara Cipratan Air, Wanita Ini Dianiaya Pengendara Motor
Cekcok Gara-Gara Cipratan Air, Wanita Ini Dianiaya Pengendara Motor (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

"Nah, menurut pengakuan si pelaku, pelaku secara tidak sengaja memukul A dikarenakan pada saat pelaku mau memukul saksi MF, korban A ini menghalangi sehingga terkena wajah si korban A," sambungnya.

Kapolsek menegaskan, pelaku sudah ditangkap dan kini diproses secara hukum.

"Diproses secara hukum sesuai dengan pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," katanya. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement