‘’Pimpinan partai di tingkat daerah (DPW, DPD, hingga DPC) tidak boleh menjadi otoritas tunggal, melainkan harus menjadi fasilitator bagi keputusan kolektif anggotanya,’’pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen Gerakan Rakyat, Muhammad Ridwan menambahkan bahwa pengambilan keputusan ini telah sesuai dengan Pasal 24 AD dan Pasal 23 ART organisasi.
‘’Fokus utama partai saat ini memenuhi seluruh regulasi pendaftaran partai politik agar dapat menjadi peserta pemilu dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,’’tandasnya.
(Fahmi Firdaus )