Hamid selanjutnya menjelaskan, bahwa Mulyatsyah menyampaikan uang tersebut sebagai dana operasional staf.
“Itu uang apa menurut keterangannya?” tanya hakim.
“Saat itu disampaikan sebagai titipan dari Direktorat SMP untuk keperluan operasional staf,” jawab Hamid.
Hakim lainnya kemudian menanyakan apakah Hamid juga pernah menerima uang dari Nadiem Makarim. Namun, Hamid menegaskan hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Apakah terdakwa pernah memberikan uang kepada saudara?” tanya hakim.
“Tidak,” tegas Hamid.
Hamid Muhammad tercatat sebagai saksi kedua dari total tujuh saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut. Dalam sidang itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa Nadiem Makarim, serta tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Hamid.
Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2022.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.567.888.662.716,74 akibat dugaan kemahalan harga Chromebook. Selain itu, Nadiem juga didakwa menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total terdapat 25 pihak yang diperkaya, termasuk Nadiem, dengan nilai keuntungan mencapai Rp809 miliar.
(Awaludin)