Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) T.R. Fahsul Falah menambahkan, kawasan stadion sepak bola merupakan aset strategis daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai penggerak aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
‘’Kawasan stadion pada umumnya mencakup berbagai fasilitas olahraga dan sarana pendukung lainnya yang apabila dikelola secara terintegrasi dapat berkembang menjadi ruang publik produktif sekaligus penggerak ekonomi lokal,” terangnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan perlunya ruang dialog strategis untuk merumuskan kebijakan yang aplikatif.
“Forum ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan kebijakan yang aplikatif dan implementatif, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola kawasan stadion secara terintegrasi dan berkelanjutan,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )