Dedi menuturkan, di era transformasi penanganan kejahatan perdagangan orang, salah satu hal harus disadari dan dipraktikkan bersama. Hal itu, ia melanjutkan, adalah penanganan terpadu lintas lembaga seperti dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penanganan terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK), karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholders lainnya," tutur Dedi.
(Erha Aprili Ramadhoni)