Sementara di lokasi itu, petugas mengamankan pria berinisial SM beserta barang bukti berupa ratusan butir pil tramadol dan hexymer, serta uang hasil penjualan.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )