Dirinya bersama Roy Suryo bakal melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta Elida Netry selaku pengacara Eggi. Sebab, pernyataan Elida Netry telah melampaui kewenangannya sebagai advokat dengan bahasa yang tidak merepresentasikan bahasa advokat, sedangkan Eggi malah mempersoalkan kritik Roy Suryo atas pertemuannya dengan Damai dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.
Sejalan dengan itu, pengacara Roy Suryo Cs lainnya, Abdul Gafur Sangaji, mengungkap, pelaporan yang dilakukan Eggi dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tak lepas dari kritik tajam atas proses penegakan hukum dengan keluarnya SP3 terhadap Eggi dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi berdasarkan restoratif justice.
"Bermula dari kritik tajam, kemudian ditafsirkan ada delik pencemaran nama baik, ada delik fitnah, padahal itu jauh, lah, perbuatannya Mas Roy mengutip ada 2 tuyul bertemu jin ifrit. Itu sebetulnya suatu kritikan satir yang mengambil dari karikatur seorang wartawan senior. Jadi sama sekali tak ada mens rea dari Mas Roy menghinakan seseorang, merendahkan seseorang," katanya.
Ia mengungkap, dari sisi perbuatan materiil, apa yang disebut sebagai delik pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan Eggi dan Damai terkait Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 27 A UU ITE itu sejatinya jauh dari perbuatan yang disangkakan pada Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan itu justru dianggap sebagai pengalihan perhatian publik dari isu utama yang menyangkut ijazah palsu Jokowi.
"Maka, pilihan tim hukum melakukan langkah hukum terhadap laporan tersebut (lapor balik) hal wajar dan sah. Saat ini, tim hukum sedang melakukan pengkajian terhadap materi yang akan kami laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pelapor Mas Roy dan Bang AK. Kami tak bisa membuka secara gamblang materinya karena itu materi penyelidikan, dan kalau itu naik tahap penyidik, itu juga menjadi materi penyidikan," ungkapnya.