"Ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan turunnya jumlah deposit dan nilai transaksi judol pada 2025 disebabkan upaya penegakan hukum yang terus dilakukan pemerintah. Di sisi lain, kata dia, PPATK juga terus memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang dicurigai menjadi rekening penampungan judol kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir.
"Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol," pungkasnya.
(Arief Setyadi )