Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Ade Safri menjelaskan, aksi penipuan tersebut dilakukan dengan membuat proyek fiktif. Proyek-proyek fiktif itu dibuat dengan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
“Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik, karena seolah-olah ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan sehingga mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucap Ade usai penggeledahan di kantor PT DSI, Jumat (23/1/2026).
Akibat perbuatan tersebut, terdapat sekitar 15.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018–2025.
“Korban pada periode 2018 hingga 2025 kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat. Mereka adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan atau penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
(Awaludin)