Diketahui sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YCQ selaku eks Menteri Agama dan IAA selaku staf khusus Menteri Agama.
“Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, BPK masih menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
(Awaludin)