Satya mengambil contoh Mahfud MD, yang memiliki latar belakang politik sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat pula nama Arsul Sani, serta sejumlah hakim konstitusi lain yang berasal dari unsur pemerintah maupun Mahkamah Agung.
“Fakta ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang bukanlah faktor penentu independensi seorang hakim konstitusi,” ujarnya.
Dia menegaskan, independensi hakim MK ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan pada sumpah jabatan, etika konstitusional, serta perilaku konstitusional selama menjalankan tugas.
“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” ujarnya.
Secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusung oleh DPR RI tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi.
“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )