Sementara kasus ketiga menjadi yang terbesar. Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu SPA (45) dan DC (39), dengan total barang bukti ganja 13,3 kg serta sabu 8,46 gram, termasuk temuan tanaman ganja, timbangan digital, dan berbagai paket siap edar.
Putu menekankan, untuk memutus mata rantai narkoba di Malang, pihaknya bakal menguatkan sinergisitas dan kerja sama dengan seluruh pihak.
“Warga Kota Malang ini majemuk. Kami akan tingkatkan kerja sama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye antinarkotika dan memutus rantai distribusi (Supply Reduction) narkoba,” tutur Putu.
(Erha Aprili Ramadhoni)