Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Setop Laporan Orangtua Murid ke Guru Terkait Dugaan Kekerasan, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |09:20 WIB
Polisi Setop Laporan Orangtua Murid ke Guru Terkait Dugaan Kekerasan, Ini Alasannya
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menghentikan penanganan laporan dugaan kekerasan verbal, yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) bernama Christiana Budiyati. Penghentian dilakukan setelah penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel melakukan serangkaian proses penyelidikan secara mendalam.

“Terkait perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar Boy, Sabtu (31/1/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” katanya.

 

Meski demikian, Boy menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap anak dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.

Ia menekankan, kepolisian akan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan verbal tersebut sempat diupayakan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi. Polres Tangerang Selatan memfasilitasi pertemuan antara pihak guru dan orang tua murid pada Rabu, 29 Januari 2026, dengan fokus utama pada kepentingan anak.

Namun, meski mediasi telah dilakukan, laporan hukum dari orang tua murid saat itu tetap berlanjut hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan penyelidikan dihentikan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement