Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Penghinaan Adat Toraja

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |10:17 WIB
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Penghinaan Adat Toraja
Pandji Pragiwaksono (Foto: Instagram Pandji Pragiwaksono)
A
A
A

“Diperiksa dari jam setengah sebelas,” ujar Pandji.

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Terkait hal ini, Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia menyesali pernyataannya dalam materi stand up comedy yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement