Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Polsek Cilandak Disanksi Imbas Gunakan Kertas Bekas saat BAP hingga Dituding Rekayasa Kasus

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |21:48 WIB
Penyidik Polsek Cilandak Disanksi Imbas Gunakan Kertas Bekas saat BAP hingga Dituding Rekayasa Kasus
Penyidik Polsek Cilandak Disanksi Imbas Gunakan Kertas Bekas saat BAP hingga Dituding Rekayasa Kasus (Riyan Rizki)
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa penyidik Polsek Cilandak dijatuhi sanksi disiplin buntut menggunakan kertas bekas saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).

1. Penyidik Disanksi

Penggunaan kertas bekas itu memicu tudingan penyidik telah mengubah BAP perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba.

"Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit. Ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Ia menerangkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengingatkan jajarannya terkait ketentuan dasar penggunaan anggaran. Hal ini mengingat penggunaan kertas bekas oleh penyidik Polsek Cilandak saat BAP itu mulanya dimaksudkan untuk efisiensi anggaran.

"Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal," ujar dia.

Budi menambahkan, pihaknya juga akan berbenah terkait lolosnya handphone milik saksi ke dalam ruang penyidik saat proses BAP. Hal itu mengingat secara aturan saksi ataupun pihak yang diperiksa tidak boleh membawa handphone ke dalam ruangan.

"Ini juga menjadi suatu perhatian pimpinan Polda Metro Jaya karena diketahui memang area penyidikan itu adalah restricted area, suatu area terbatas dan sudah disiapkan loker untuk orang yang diminta keterangan baik itu sebagai saksi ataupun sebagai calon tersangka, terlapor, itu menitipkan handphone," ungkapnya.

 

"Makanya ini juga menjadi suatu kelalaian penyidik dan ini menjadi pembelajaran bagi kami Polda Metro Jaya untuk menyampaikan lagi kepada jajaran tentang regulasi restricted area tadi," jelas dia.

Sebelumnya, viral di media sosial memperlihatkan adanya aksi protes ke anggota Polsek Cilandak yang dituding melakukan rekayasa kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba.

Dari video yang beredar, terlihat orang yang memvideokan itu marah-marah ke sejumlah penyidik karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai.

"Penganiayaan, tapi kenapa di BAP saya terlampir barang-barang narkoba di BAP saya tadi," ucap perekam video tersebut.

Dalam keterangan disebutkan jika ada tulisan timbangan narkoba di dalam BAP itu sebelum ia tandatangani.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement