Lebih lanjut, Rivai menjelaskan terkait norma "kepentingan umum" yang sebenarnya sudah terakomodasi dalam hukum yang ada. Ia mengatakan, seseorang tidak dapat dipidana jika tujuannya adalah untuk membela diri atau demi kepentingan publik.
Karena itu, pengujian ke MK menjadi kurang relevan karena perlindungan tersebut sudah tertuang jelas dalam pasal-pasal yang berlaku.
"Kalau Bang Roy masih mau menguji membatalkan itu pertanyaannya, 'Loh, kalau enggak salah minggu kemarin Bang Roy menggunakan pasal itu untuk melaporkan Bang Eggi dan kawan-kawan.' Jadi menjadi miris di satu sisi ia membatalkan di sisi lain menggunakan itu untuk kepentingan hukumnya," tutur Rivai.
(Erha Aprili Ramadhoni)