Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |19:40 WIB
Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai aturan kenaikan gaji hakim adhoc sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah, sudah. Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan, perhitungan kenaikan gaji hakim adhoc telah selesai. “Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” ungkap Prasetyo beberapa waktu lalu.

Prasetyo juga telah merespons adanya rencana aksi mogok sidang hakim adhoc lantaran merasa diabaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tidak mencakup kenaikan gaji untuk hakim adhoc.

“Insya Allah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim adhoc,” ujar Prasetyo.

Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim adhoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan.

“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim adhoc itu perinciannya sedang didetailkan,” katanya.

Pemerintah sudah membuka dialog dengan para hakim adhoc. Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.

“Sudah (buka dialog) kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) sedang didetailkan karena masing-masing lain-lain. Kenaikan tunjangan nanti disesuaikan dengan hakim karier,” katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement