Supartono juga mengingatkan bahwa gajah Sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Sehingga setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, atau perdagangan bagian tubuhnya termasuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memberikan dasar hukum kuat untuk sanksi pidana dan denda bagi pelaku.
BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, dan aktif melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
(Fahmi Firdaus )