Meski begitu, ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan oleh para lender ke PT DSI. Tak hanya itu, Pris mengklaim kliennya juga bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.
"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan (nilai pengembalian). Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan tersebut, terdapat 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018–2025.