Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut PT DSI Ingin Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 T Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |01:05 WIB
Dirut PT DSI Ingin Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 T Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Pihak Dirut PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri berharap menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.
A
A
A

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI juga disita.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP; dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE; dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement