Dalam melakukan penelitian ijazah Jokowi, kata dia, dia menjadikan penelitian Roy Suryo Cs sebagai dasar. Roy Suryo Cs meneliti informasi dalam ijazah Jokowi dengan tipe jenis penelitian explorer atau eksploratif, sedangkan dia meneliti berbasis kebijakan publik berdasarkan keilmuannya.
"Ilmu S2, S3 saya kebijakan publik, maka saya mengambil posisi jenis penelitian yang namanya explainer. Ini menjadi tolo ukur bagaimana mengukur karakter penelitian beliau (Roy Suryo Cs), karakter penelitian saya tentunya akan berbeda, explorer tidak butuh pembanding, kalau saya butuh, makanya saya selalu mencari pembanding," terangnya.
Dia menerangkan, dalam melakukan penelitian, dia sadar ijazah asli Jokowi itu tidak ada sehingga dia harus mencari data salinan ijazah asli Jokowi yang menjadi dokumen publik. Pasalnya, Jokowi pernah menjadi pejabat publik, baik Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta, hingga Presiden, sehingga dia mencari dengan cara menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga MK.
"Dokumen saat beliau (Jokowi) menjadi pejabat publik, lebih tepatnya lagi, di KPUD Kota Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo, Lembaga Kearsipan Komisi DKI, KPUD DKI Jakarta, dan juga KPU RI, dan ANRI. Makanya saya mencari ini semua ke 8 lembaga, termasuk Setneg," paparnya.