Sementara itu, pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun menambahkan, adanya putusan KIP atas gugatan Bonatua itu semakin memperkuat penelitian yang dilakukan para kliennya. Pasalnya, salinan Ijazah Jokowi itu merupakan dokumen publik.
"Putusan KIP memperkuat yang diteliti RRT itu dokumen publik, jadi kalau misalnya ada yang mengatakan itu dokumen privat milik Pak Jokowi, tidak benar. Ini dokumen publik yang sudah digunakan untuk melamar jabatan publik, sehingga publik domainnya melekat sampai kapanpun," jelasnya.
"Itu terbuka bagi siapa saja untuk melakukan penelitian, tidak perlu izin yang bersangkutan," katanya lagi.
(Awaludin)