Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Menaker Disebut Terima Rp50 Juta, Noel: Fakta Sidang Sudah Mengerucut

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |15:10 WIB
Eks Menaker Disebut Terima Rp50 Juta, Noel: Fakta Sidang Sudah Mengerucut
Terdakwa kasus korupsi Immanuel Ebenezer (Foto: Okezone)
A
A
A

Saat kembali ditanya soal partai politik yang diduga menerima aliran dana, Noel tetap enggan menjawab. “Saya enggak mau menyebut partai,” tegasnya.

Sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, dalam persidangan menyebut adanya aliran uang Rp50 juta terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.

Ivon mengaku uang tersebut dititipkan oleh terdakwa Hery Sutanto -mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker- untuk disampaikan kepada Dirjen dan ditujukan kepada Menteri saat itu.

“Uang tersebut, Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon dalam sidang pekan lalu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement