Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |17:29 WIB
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga dituntut 14 tahun penjara (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

Sebelum menyampaikan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan hal yang memberatkan. Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menganggap Riva tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Riva dianggap telah merugikan perekonomian dalam jumlah besar.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap jaksa.

Selain Riva, jaksa juga melayangkan tuntutan pada dua terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Untuk Maya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar serta menghukum membayar uang pengganti Rp5 miliar. Sementara terdakwa Edward dituntut hukuman 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari serta uang pengganti Rp5 miliar.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Dugaan korupsi itu tidak hanya dilakukan Riva, tetapi juga bersama-sama dengan para petinggi Pertamina lainnya seperti Edward Corne, Maya Kusmaya, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Martin Hendra Nata, dan Alfian Nasution.

"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," kata jaksa, Kamis 9 Oktober 2025. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement