“Diplomasi keagamaan dipandang tidak hanya sebagai sarana syiar, tetapi juga sebagai medium dialog dan kolaborasi lintas negara yang mencakup aspek sosial, budaya, dan edukasi,” ujar Lubenah.
Kerja sama tersebut meliputi Layanan keagamaan bagi diaspora Indonesia di luar negeri, Penguatan pengelolaan masjid lintas negara, Kerja sama zakat dan wakaf, Penguatan penyuluhan keagamaan, Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran internasional.
Selanjutnya Seminar Islam internasional, Pertukaran dai dan khatib, Diplomasi budaya Islam, Kerja sama hisab dan rukyat serta integrasi nilai-nilai ekoteologis dalam perlindungan lingkungan.
(Fahmi Firdaus )