Jaksa merinci total kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. "Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar jaksa.
Untuk kerugian perekonomian negara, jaksa menyebut nilainya mencapai Rp171.997.835.294.293,00 akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, serta illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS atau setara Rp45,4 triliun.
"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS," ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menjerat setiap orang yang memperkaya diri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.
(Arief Setyadi )