JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan sejumlah poin krusial terkait munculnya usulan agar Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama. Usulan tersebut sebelumnya disuarakan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pada prinsipnya seluruh partai politik harus mendukung penguatan kelembagaan dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air. Menurutnya, hal itu merupakan amanat reformasi.
“Kami secara proaktif sekarang juga merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya. Kami adakan beberapa FGD,” kata Hasto di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Dari pembahasan tersebut, lanjut dia, terdapat sejumlah poin penting yang harus ditegaskan, salah satunya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau kita belajar di negara-negara Skandinavia, termasuk di Singapura, adalah ketentuan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan. Ini aturan pertama yang harus ditulis, termasuk di dalam revisi Undang-Undang KPK,” ujarnya.
Selain itu, Hasto menyebut PDIP menekankan agar KPK fokus menjalankan fungsi yang bersifat khusus dalam pemberantasan korupsi.
“Misalnya masalah kejahatan perpajakan, kemudian illegal logging yang menciptakan kerusakan lingkungan, illegal fishing, kemudian berbagai giant corruption, itu yang harus difokuskan untuk KPK,” tuturnya.
PDIP juga mendorong adanya penyidik yang bersifat independen di KPK. Namun, dalam kerangka check and balances, peran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung tetap digunakan.
“Sehingga PDI Perjuangan juga mendorong adanya suatu penyidik yang sifatnya independen, tetapi untuk proses-proses check and balances, peran dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung itu tetap digunakan sebagai check and balances dari fungsi-fungsi penyidikan yang ada di KPK,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )