Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa Bareskrim, Admin Kanal Pandji Pragiwaksono Dicecar 33 Pertanyaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |16:41 WIB
Diperiksa Bareskrim, Admin Kanal Pandji Pragiwaksono Dicecar 33 Pertanyaan
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, memeriksa saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, atas laporan masyarakat Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina atau direndahkan dalam materi stand up comedy yang diunggah ke platform digital tersebut.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso mengungkapkan, SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah konten video pada 8 Juni 2021.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik," kata Rizki, Kamis (19/2/2026).

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan mencakup proses penyuntingan video, penulisan narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.

“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” ujarnya.

 

Rizki menegaskan, penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” ucapnya.

SB diketahui telah bekerja untuk Pandji sejak 2010 sebagai editor video. Sejak 2019 hingga saat ini, ia fokus sebagai admin kanal YouTube tersebut.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Laporan tersebut dibuat setelah video stand up comedy Pandji viral dan dinilai menyinggung adat serta budaya Toraja.

Dalam laporan itu, pelapor menyertakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan 157 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Selain itu, turut dirujuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Terkait polemik tersebut, Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia mengaku menyesal atas materi yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja. Pandji juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement