Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Bos Maktour, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |19:14 WIB
KPK Tak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Bos Maktour, Ini Alasannya
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyaluran distribusi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pertimbangan Fuad Hasan tidak diperpanjang masa cegahnya ke luar negeri. Sebab, kata Budi, perpanjangan pencegahan ke luar negeri seseorang berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"FHM tidak (diperpanjang masa cegah ke luar negeri). perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan," kata Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut, Budi menyebut, perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diperuntukkan bagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," ungkap Budi.

 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau yang karib disapa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kouta haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Total ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penentuan dan penyaluran distribusi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah merugikan keuangan negara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini masih menghitung total pasti jumlag kerugian keuangan negaranya.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," jelas Budi.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement