Tanpa merasa curiga, kata Eko, Aipda Dianita melaksanakan perintah dari Miranti untuk mengambil dan mengamankan koper tersebut.
"Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ucap Eko.
Di sisi lain, Eko menyatakan dari sampel rambut Miranti dan Aipda Dianita yang diuji Laboratorium Forensik, keduanya hasilnya positif menggunakan MDMA (ekstasi).
"Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA, di mana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," papar Eko.
Diketahui, Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan menerima aliran dana dari bandar narkoba.
Dalam sidang KKEP terungkap fakta bahwa Didik juga diduga melakukan tindak pidana penyimpangan seksual.