Mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi akan berakhir pada 5 Maret 2026.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tuturnya.
Terkait penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyampaikan bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Karena DPR RI memasuki masa reses pada 19 Februari hingga 10 Maret 2026, penetapan tersebut berlaku efektif per 10 Maret 2026.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas usulan Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.