JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, buka suara ihwal perdebatan mengenai kembalinya anggota DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, yang langsung menjabat kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Perdebatan tersebut berkaitan dengan sanksi yang harus dijalani Sahroni setelah diputuskan penjatuhan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Ia menjelaskan, bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi sehingga dapat kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ia menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin Dek Gam, , Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, legislator PAN ini menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ujarnya.
Mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi akan berakhir pada 5 Maret 2026.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tuturnya.
Terkait penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyampaikan bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Karena DPR RI memasuki masa reses pada 19 Februari hingga 10 Maret 2026, penetapan tersebut berlaku efektif per 10 Maret 2026.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas usulan Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.