Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perampasan Aset Digodok DPR, KPK: Setiap Rupiah yang Dirampas Koruptor Dapat Dikembalikan!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |17:28 WIB
RUU Perampasan Aset Digodok DPR, KPK: Setiap Rupiah yang Dirampas Koruptor Dapat Dikembalikan!
RUU Perampasan Aset Digodok DPR, KPK: Setiap Rupiah yang Dirampas Koruptor Dapat Dikembalikan!
A
A
A

Sekadar diketahui, Komisi III DPR saat ini mulai membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dimulainya pembahasan itu ditandai dengan laporan penyusunan NA dan RUU tersebut dari Badan Keahlian DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyampaikan pembentukan RUU Perampasan Aset tersebut bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana. Sehingga, pembentukannya diharapkan bisa memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement