Dalam penelusuran aliran dana, penyidik bekerja sama dengan PPATK. Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Menurut Ade, modus yang digunakan antara lain transaksi pembelian emas dari tambang ilegal yang dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi langkah perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.