‘’Kepercayaan masyarakat kepada Polri merupakan kehormatan yang harus dijaga. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga marwah Polda Sulsel,’’pungkasnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial ET alias O ditangkap di Kabupaten Tana Toraja dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menyetorkan uang sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025 kepada oknum aparat.
Berdasarkan informasi tersebut, Propam Polda Sulsel langsung melakukan penelusuran. Kedua oknum kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penahanan dilakukan Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.