JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) harus dibuka. Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh eks pegawai KPK yang “disingkirkan” setelah dianggap tidak lolos TWK.
"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/2/2026).
Sebagai pihak terkait, jelas Budi, KPK sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya pun telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan majelis untuk kemudian memutus sengketa tersebut.
"Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini," ujarnya.
Sebelumnya, KIP memerintahkan BKN membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK.
Hal tersebut merupakan amar putusan atas gugatan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, terkait hasil TWK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan yang disiarkan melalui akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
"Membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan," sambungnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.