Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Perdagangan Bayi Lintas Wilayah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |15:58 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Perdagangan Bayi Lintas Wilayah
Bareskrim Polri tetapkan 12 tersangka perdagangan bayi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia. Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.

"Penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa," kata Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dengan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

“Sehingga ini kita kembangkan berkolaborasi oleh tim dan melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, kemudian berkolaborasi dengan Dittipidum juga dengan Densus 88 Antiteror sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia,” ujarnya.

Berikut daftar 12 tersangka kasus ini:

Kelompok perantara

1. Tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.

2. Tersangka LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.

3. Tersangka S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.

4. EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.

5. Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta.

6. Tersangka F menjual bayi di Kalimantan Barat.

Kelompok orangtua

1. Tersangka CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta.

2. DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.

3. IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten.

4. REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement