Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |21:21 WIB
CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (foto: Okezone)
A
A
A

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum CMNP mempertanyakan apakah penukaran deposito dengan deposito lain tergolong tukar-menukar. Ariawan menegaskan hal tersebut tetap merupakan transaksi jual beli, karena deposito tidak mungkin terbit tanpa adanya pembayaran.

Sementara itu, kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa keterangan Ariawan semakin menegaskan bahwa PT MNC Asia Holding bukan pihak yang seharusnya digugat atas transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding) dan Drosophila Enterprise.

"Apabila suatu deposito tidak bisa dicairkan dan deposito tersebut sudah diakui oleh bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank. Seharusnya bank yang digugat," ujar Hotman.

Menurutnya, gugatan CMNP terhadap MNC Asia Holding merupakan salah gugat. Ia menambahkan bahwa CMNP seharusnya menggugat Unibank sebagai pihak yang menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement