Atas dasar itu, gugatan perdata senilai Rp13 triliun diajukan. Jibril menyebut nilai tersebut merupakan tuntutan ganti rugi immateriil atas kerugian psikologis, kehilangan pekerjaan, serta dampak sosial yang dialami kliennya dan keluarga.
Meski demikian, ia menegaskan nominal tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi kliennya. Jika gugatan dikabulkan, dana tersebut disebut akan disalurkan sebagai donasi bagi korban bencana di Sumatera.
“Nominalnya memang cukup tinggi karena kondisi psikologis klien kami tidak bisa dinilai secara materiil. Namun apabila dikabulkan, dana itu akan didonasikan untuk korban bencana di Sumatera,” tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.