Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkedok Adopsi, Perdagangan Bayi di Medsos Tak Ada Unsur Penculikan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |09:21 WIB
Berkedok Adopsi, Perdagangan Bayi di Medsos Tak Ada Unsur Penculikan
Ilustrasi bayi (Foto: Freepik)
A
A
A

Polri juga memperkuat pengawasan terhadap potensi pemalsuan dokumen dan penguatan edukasi kepada orangtua. "Dari Polri sendiri kami juga memiliki rekan-rekan kami Bhabinkamtibmas untuk mereka kami kerja sama dengan mereka untuk melakukan tinjauan-tinjauan sampai dengan titik terbawah," ucapnya.

Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di media sosial dengan kedok adopsi. Dalam kasus ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari perantara (makelar) hingga orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri. Polisi menyelamatkan tujuh bayi dari jaringan yang jangkauan operasinya terdeteksi hingga ke wilayah Papua.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement