"Jadi kampus menghubungi call center 110, kemudian polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru," tuturnya.
Lebih lanjut, Pandra mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pembacokan itu dilakukan pelaku karena memiliki dendam atau sakit hati terhadap korban.
"Motifnya memang mereka sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, Pandra menyebut pelaku dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 tahun," ujar Pandra.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.