Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyebarkan konten tersebut karena kecewa dan emosi setelah lamarannya ditolak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sebuah flashdisk yang diduga digunakan untuk menyimpan data rekaman sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penyebaran konten asusila dan/atau ancaman melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.