JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO), yang diduga sebagai debt collector terkait kasus penusukan seorang advokat di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang Selatan.
Kedua DPO tersebut berinisial SS dan HK alias H. Keduanya diduga terlibat dalam peristiwa penusukan tersebut.
“Keberadaan kedua DPO masih dalam proses pencarian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi, Minggu (1/3/2026).
Sementara itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, pelaku berinisial JBI ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2) malam. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang yang dinarasikan sebagai debt collector diduga melakukan aksi penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Tangerang Selatan.
Dalam video yang beredar, terlihat tiga orang pelaku terlibat cekcok dengan seorang perempuan yang merekam kejadian tersebut. Setelah itu, ketiganya meninggalkan lokasi menggunakan mobil bernomor polisi B 2540 JUN.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian itu berlangsung di gerbang Perumahan Cluster Livera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.
“Terkait adanya dugaan tindak pidana penusukan terhadap korban dengan modus penarikan mobil (debt collector), tempat kejadian perkara berada di gerbang Perumahan Cluster Livera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua,” kata Boy kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.