Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Sosok Wanita di Mobil Calya yang Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakpus

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2026 |17:12 WIB
 Polisi Ungkap Sosok Wanita di Mobil Calya yang Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakpus
Kasus Kecelakaan (foto: Freepik)
A
A
A

Budi menyebut, saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Penyidik juga masih mendalami motif Hafiz membawa senjata tajam di dalam mobilnya.

"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan lain, ini masih didalami," ujarnya.

Atas kepemilikan senjata tajam dan pemalsuan pelat nomor tersebut, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 391 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement