Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Serahkan Rp58 Miliar Pencucian Uang Judol ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |13:22 WIB
Polri Serahkan Rp58 Miliar Pencucian Uang Judol ke Kejaksaan
Ilustrasi uang (Foto: Ist)
A
A
A

“Saat ini, 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” ujar Himawan.

Selain itu, terdapat satu LHA yang telah diselesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE, dan sembilan LHA masih dalam proses penyelidikan.

“Dalam penanganan perjudian online ini kita melaksanakan kegiatan reguler, kemudian ada dengan mekanisme Perma 1/2013. Hari ini kami melaporkan atau mempublikasikan terkait hasil penanganan Perma Nomor 1 Tahun 2013,” tutur Himawan.

“Bahwa upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement