Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Chromebook, Bos Dell soal Disebut Diperkaya Rp112 Miliar: Hitungan dari Mana

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |15:12 WIB
Korupsi Chromebook, Bos Dell soal Disebut Diperkaya Rp112 Miliar: Hitungan dari Mana
Sidang korupsi chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Selain itu, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020–Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama pihak lain.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement