"Jadi kalau ditanya secara riilnya, ya memang kita rugi, Pak," sambungnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM; mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.