Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tentukan Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |15:51 WIB
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tentukan Tersangka
Ahli hukum sebut pimpinan KPK tak berwenang tentukan tersangka (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

"Ditandatangani penyidik satu hal aspek prosedurnya, kedua diberitahukan pada tersangka, pemberitahuan itu aspek prosedur yang harus dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan, maka cacat formil kita menyebutnya," papar Oce.

Oce menekankan pemberitahuan penetapan tersangka penting untuk menjaga azas fairness dan legalitas. Keputusan penetapan tersangka berdampak pada hak asasi manusia, sehingga penerima keputusan harus mengetahui hak-haknya dan dapat menantang keputusan tersebut.

"Pemberitahuan ini akan menentukan sejauh mana adresat (penerima) dari keputusan itu sadar, paham dia punya hak-hak hukum untuk mempersoalkan, untuk men-challenge keputusan itu. Kalau dia diberikan keputusan yang berdampak hukum pada dia, maka si adresat itu punya kepentingan hukum untuk mempertahankan hak asasinya, dia punya legal standing, semua muncul itu hak hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, tim pengacara Gus Yaqut mempersoalkan tidak diterimanya surat penetapan tersangka dan penetapan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Selain itu, mereka juga mempertanyakan penerapan KUHP Baru dalam kasus ini, karena selama ini KPK mengklaim selalu merujuk pada KUHP Lama.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement