JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu tersangka kasus tata kelola minyak mentah Riza Chalid. Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, pun menegaskan negara tidak boleh kalah dari buron kasus korupsi.
Pihaknya berharap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dapat membantu pemulangan Riza Chalid. Meski pemerintah telah menerbitkan Red Notice melalui Interpol untuk meminta bantuan berbagai negara, namun Riza Chalid masih belum berhasil diamankan.
“Negara tidak boleh kalah dari Riza Chalid. Negara tidak boleh kalah dalam kasus ini,” ujar Hibnu, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Ia menilai, pemulangan Riza Chalid ke Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. “Karena orang ini kan tanda petiknya The Big-nya. Jika ketemu, mungkin ia akan bisa memberikan informasi yang lain (orang yang terlibat),” katanya.
Ia menilai kasus yang terungkap sejauh ini kemungkinan baru menyentuh bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Sementara pihak-pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar diduga belum terungkap.
“Ini kan baru rantingnya, pohonnya belum ketemu,” ujarnya.
Hibnu menjelaskan, upaya menangkap dan memulangkan Riza Chalid dari luar negeri memang tidak mudah karena perbedaan sistem hukum di setiap negara. Menurutnya, pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri biasanya memilih negara yang memiliki kerja sama hukum terbatas dengan Indonesia.
“Sembunyi di negara yang sulit bekerja sama dengan Indonesia,” katanya.
Dalam situasi seperti itu, lanjutnya, peran negara menjadi sangat penting untuk melakukan berbagai upaya agar proses hukum tetap dapat berjalan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, juga menilai Kemlu perlu membantu Kejagung dalam proses pemulangan Riza Chalid. Ia menilai, jika keberadaan Riza Chalid sudah diketahui, maka langkah diplomasi timbal balik dalam perkara pidana perlu dilakukan oleh pemerintah.
“Apakah yang bersangkutan mau kembali atau tidak boleh kembali karena dianggap berjasa di negara yang bersangkutan (negara tempat Riza kabur atau bersembunyi)," ujar Suparji.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan seseorang yang melarikan diri mendapat perlindungan dari negara tempatnya berada apabila dianggap memiliki jasa bagi negara tersebut. Karena itu, diplomasi pemerintah Indonesia harus mampu menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana yang perlu dipulangkan untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
“Jadi ini masalah diplomasi kerja sama internasional yang harus diselesaikan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.